Berdasarkan dokumen tersebut, pengaturan geofencing diatur dalam diktum kelima di regulasi.
Pada poin pertama, ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang, dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal dua meter saat menunggu penumpang.
"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang,” kata Syafrin Liputo berdasarkan SK tersebut, Senin (14/9/2020).
Syafrin mengatakan, jika ketentuan pembatasan operasional itu tidak dipatuhi pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka pemerintah melarang kegiatan mengangkkut penumpang.
Pengawasan pembatasan operasional itu berlaku selama tiga hari sejak diberlakukan keputusan ini dan menjadi dasar evaluasi pelarangan pengangkutan penumpang.
Untuk pelanggaran terhadap PSBB bidang transporasi, petugas akan menjerat mereka dengan Pergub Nomor 79 tahun 2020.
Pergub itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.