Selain itu, operator ojek online juga diminta mengawasi seluruh pengemudinya.
Bila ada pengemudi yang kedapatan berkerumun lebih dari lima orang, Dishub DKI meminta pihak operator langsung menjatuhkan sanksi.
“Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang,” ujar Syafrin.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengacam bakal melarang ojol beroperasi selama PSBB bila ditemukan banyak pelanggaran.
Baca Juga: Hari Senin PSBB Jakarta Mulai Lagi, Ojek Online Masih Boleh Beroperasi atau Enggak Nih?
Untuk itu, Safrin meminta pihak operator dan pengemudi ojek online untuk mematuhi aturan ini.
“Dalam hal ketentuan pembatasan operasional tidak dipatuhi/dipenuh oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang,” ucapnya.
Seperti diketahu, Pemprov DKI mulai hari ini kembali menerapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pengetatan PSBB ini berlaku hingga 2 pekak ke depan atau sampai 27 September 2020.