Akibatnya, angsuran pembayaran kredit tersebut jadi macet.
Beberapa perusahaan leasing maupun debt collector ramai beraksi untuk menarik paksa barang, seperti kendaraan baik motor maupun mobil.
Lantas apakah hal tersebut dibenarkan oleh hukum?
Menurut Retno, tindakan dept collector maupun perusahaan leasing yang menarik paksa kendaraan tidak dibenarkan.
Baca Juga: 4 Syarat yang Wajib Dikantongi Debt Collector Saat Tarik Paksa Motor, Gak Bakal Sok Jagoan Lagi
Pasalnya ada aturan yang mengatur bagaimana kredit seharusnya dapat membuat nyaman bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Retno menilai, eksekusi Jaminan Fidusia harus berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2011.
Sebab aturan tersebut mengatur untuk menjaga ketertiban di masyarakat, seperti memberi aman bagi kreditor maupun pelaku usaha.
"Apabila terjadi pihak leasing melakukan perampasan terhadap fisik barang yang diterima masyarakat dalam angsuran kredit hanya karena kemacetan angsuran tanpa putusan pengadilan."