Jakarta PSBB Total Hari Ini Ojek Online Tetap Boleh Bawa Penumpang, Ganjil Genap Masih Berlaku?

By Ahmad Ridho, Senin, 14 September 2020 | 07:13 WIB

Ilustrasi driver ojek online. Driver ojol tetao boleh angkut penumang kembali

GridMotor.id - Jakarta PSBB total hari ini ojek online tetap boleh bawa penumpang, ganjil genap masih berlaku?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Nantinya Jakarta bakal kembali ke awal pandemi.

Kebijakan tersebut tentu akan berpengaruh pada semua pihak, tak terkecuali ojek online (ojol).

Baca Juga: Awas Bro, Bikers Yang Tidak Pakai Masker Saat PSBB Total Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

Baca Juga: Jakarta PSBB Total Lagi, Beneran Driver Ojol Gak Boleh Bawa Penumpang?

Lalu bagaimana nasib ojol?

 

Jika kembali pada PSBB pertama, pemerintah melarang ojol untuk mengangkut penumpang.

Sehingga, banyak yang pendapatannya menurun drastis hingga 70 persen.

Sayangnya pada PSBB kedua ini belum disebutkan mengenai ojol.

Baca Juga: Belum Ada Info Jelas, Driver Ojol Cemas Tunggu Aturan Saat PSBB Jakarta Aktif Lagi, Boleh Angkut Penumpang Gak?

Tapi secara tidak langsung juga akan berpengaruh terhadap pendapatan dari ojol.

Tapi tenang nih Gubernur Jakarta Anies Basweda telah memastikan nasib Ojol.

Ia memastikan ojol tetap boleh membawa penumpang selama PSBB total ini.

"Motor berbasih aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang tetap," kata Anies dalam konferensi pers terkait Kebijakan PSBB di DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga: PSBB Ketat DKI Jakarta 3 Hari Lagi Berlaku, Akses Keluar Masuk Jakarta Gimana Nih, Apa Dibatasi?

PSBB Jakarta akan berlangsung selama 14 hari.

Dimulai dari tanggal 14 September 2020 sampai tanggal 28 September 2020.

Ganjil genap di Jakarta

Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut hari ini, Senin (14/9/2020), seiring dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) ketat.

Baca Juga: Hari Senin PSBB Jakarta Mulai Lagi, Ojek Online Masih Boleh Beroperasi atau Enggak Nih?

Langkah konkret tersebut terpaksa diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan di Jakarta dalam 12 hari terakhir.

"Ini rem darurat yang kita tarik. Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan," katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).

Lebih jauh, aturan terkait lalu lintas pada masa PSBB tahap dua ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.

PSBB di Jakarta ganjil genap enggak berlaku

Hal serupa dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca Juga: Bikers Siap-siap Kopdar Online Lagi, Anies Baswedan Akan Mulai PSBB Lagi di Jakarta Minggu Depan

Namun terkait aturan lalu lintas lainnya, ia masih menunggu aturan turunannya.

"Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Gubernur DKI Jakarta," ucap dia.

Pada Pergub 88/2020 juga disebutkan sanksi berjenjang terhadap para pelanggar PSBB baik individu maupun pelaku usaha.

Terhadap individu yang tidak memakai masker 1 kali akan dihukum kerja sosial selama 1 jam atau denda Rp 250.000.

Baca Juga: Gawat Bro! Mall Kembali Ditutup Nih, Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB Awal

Jika tidak memakai masker 2 kali, maka dihukum kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000 dan seterusnya.

“Pesan ini jelas, saat ini kondisi darurat lebih darurat dari dahulu. Maka jangan keluar bila tidak terpaksa” kata Anies lagi.