Baca Juga: Hari Senin PSBB Jakarta Mulai Lagi, Ojek Online Masih Boleh Beroperasi atau Enggak Nih?
Langkah konkret tersebut terpaksa diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai respons atas peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan di Jakarta dalam 12 hari terakhir.
"Ini rem darurat yang kita tarik. Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya, ganjil genap untuk sementara ditiadakan," katanya dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).
Lebih jauh, aturan terkait lalu lintas pada masa PSBB tahap dua ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.
PSBB di Jakarta ganjil genap enggak berlaku
Hal serupa dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi Kompas.com.
Baca Juga: Bikers Siap-siap Kopdar Online Lagi, Anies Baswedan Akan Mulai PSBB Lagi di Jakarta Minggu Depan
Namun terkait aturan lalu lintas lainnya, ia masih menunggu aturan turunannya.
"Kami masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Gubernur DKI Jakarta," ucap dia.
Pada Pergub 88/2020 juga disebutkan sanksi berjenjang terhadap para pelanggar PSBB baik individu maupun pelaku usaha.
Terhadap individu yang tidak memakai masker 1 kali akan dihukum kerja sosial selama 1 jam atau denda Rp 250.000.