Gridmotor.id - Mulai hari Senin (14/9/2020), DKI Jakarta akan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Keputusan tersebut diambil karena melihat kasus pasien Covid-19 yang terus bertambah.
Lalu bagaimana nasib ojek online (ojol)?
Karena seperti yang diketahui, beberapa bulan lalu saat PSBB, ojol dilarang untuk mengangkut penumpang.
Operator ojol pun menonaktifkan layanan angkut penumpang pada masa PSBB beberapa bulan lalu.
Gojek, sebagai salah satu operator ojol terbesar saat ini, mengaku siap menaati berbagai aturan yang akan dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta terkait pelaksanaan PSBB nantinya.
"Saat ini, kami masih menunggu Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai PSBB tanggal 14 September mendatang," ujar Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Lebih lanjut, Nila memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait dukungan pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, saat ini Gojek juga memiliki fitur pemetaan zonasi penyebaran Covid-19.
Melalui fitur itu, baik calon penumpang maupun driver ojol, tidak dapat menggunakan fitur GoRide di wilayah dengan status zona merah.
"Gojek dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah)," katanya.
Terkait operasional Gojek saat ini, Nila memastikan semua mitra driver telah mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Sejak awal, Gojek telah sigap beradaptasi menyesuaikan operasionalnya mengikuti kondisi dan kebutuhan masyarakat menghadapi pandemi," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Kembali Diperketat, Gojek Masih Beroperasi?"