Ketujuh pelaku yang ditangkap adalah S (42) alias Sumi dan suaminya L (45) alias Yo, dua anak kandung mereka AR (25) alias Adam dan Al (22) alias Aldi, serta seorang anak angkatnya D (22) alias Buluk, lalu MN (37) alias Tarmo dan AW (33) alias Andi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku memiliki peran masing-masing.
"Untuk tersangka S alias Sumi seorang perempuan 42 tahun, berperan menyuruh dua pelaku MN dan AW mencuri kendaraan roda dua, menerima hasil pencurian, dan selanjutnya mencari pembeli," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/9/2020).
Kemudian tersangka L alias Yo, suami S, berperan mendanai dan mengetahui perbuatan penadahan.
"Lalu tersangka AR alias Adam, anak kandung S dan L, berperan menyediakan alat kepada pemetik dan memodifikasi kendaraan" ujar Yusri.
"Tersangla AL alias Aldi, juga anak kandung S dan L, berperan mengganti rumah kunci sepeda motor yang rusak dan mengganti dengam plat nomor palsu," tambah Yusri.
Sementara tersangka D alias Buluk, anak angkat S dan L, berperan menerima hasil dari pemetik dan mengantar ke pembeli.
Baca Juga: Cilukba! Niat Curi Motor, Maling Ini Kaget Kocar-kacir Pas Muncul Pemiliknya