"Sementara dua tersangka lainnya MN alias Tarmo dan AW alias Andi, berperan mencuri sepeda motor atas perintah tersangka S, dan kemudian hasil curian diberikan ke S," kata Yusri.
Menurutnya MN berperan sebagai pemetik dan AW sebagai joki.
"Mereka beraksi menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi di perumahan, ruko, kantor dan lainnya" terang Yusri.
"Sebelumnya mereka keliling dulu untuk menentukan sasaran," ungkap Yusri.
Baca Juga: Tuker Guling Ala Maling motor, Ambil Honda Vario Ninggalin Honda Beat, Yang Untung Siapa Ya?
Selama September kata Yusri diketahui mereka sudah tiga kali beraksi yakni di depan Rumah Blok Duku di Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, di area parkir Dealer Honda MITRA JAYA di Jalan Raya Bogor Km 29, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok.
Kemudian di area parkir Cafe Mardongan Passur (MP) di Jalan Raya Lapangan Tembak, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
"Dari hasil pendalaman, mereka mengaku enam kali beraksi selama Agustus. Jadi totalnya 9 kali. Namun kami masih dalami lagi, karena kemungkinan bisa lebih dari itu," kata Yusri.
Alasannya MN, sangat cepat saat beraksi dan hanya dalam waktu kurang satu menit sudah berhasil merusak rumah kontak kunci sepeda motor dan menggasaknya.
"Kemudian MN dan AW akan membawa motor curian ke tersangka pasutri S dan L serta keluarganya. Dalam 9 kali aksi, semua hasil curian ditadah oleh keluarga ini," ujarnya.
Nantinya kata Yusri, L yang mencari pembeli motor curian.
"Dua anak kandung dan satu anak angkatnya membantu dengan peran masing-masing," tuturnya.
Dari setiap satu motor hasil curian, satu keluarga ini mengambil untuk mulai dari Rp 700 Ribu sampai Rp 1 Juta.
"Contohnya dari tiga kasus terakhir, kepada MN dan AW, yang menggasak motor curian, L membelinya seharga Rp 2 Juta sampai Rp 2,4 Juta" jelasnya.
"Kemudian motor dijual ke pembeli seharga Rp 3 Juta sampai Rp 3,1 Juta," imbuhnya.
Dari tangan para tersangka kata Yusri, pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya 7 buah rumah kunci sepeda motor, 7 Plat nomer sepeda motor; 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih biru, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 R, satu unit sepeda motor Honda Beat Street Warna Silver, rekaman video, dan peralatan membongkar bodi sepeda motor.
Baca Juga: Gak Dapat Rokok dan Uang, Yamaha Mio Milik Korban yang Ditinggal Langsung Jadi Santapan Pelaku
Yusri menjelaskan, untuk tersangka MN dan AW yang berperan menggasak sepeda motor curian dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
Sedangkan 5 tersangka yang merupakan satu keluarga dijerat Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sindikat Pencurian dan Penadahan Sepeda Motor, Dibekuk Polda Metro Jaya, Ternyata Sekeluarga