Koplak, Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Maling Motor, Sudah Berhasil Curi Puluhan Motor Pakai Modus Ini

By Fadhliansyah, Selasa, 8 September 2020 | 20:08 WIB

Koplak, Pasangan Suami Istri Kompak Jadi Maling Motor, Sudah Berhasil Curi Puluhan Motor Pakai Modus Ini

Gridmotor.id - Koplak banget, pasangan suami istri kompak jadi maling motor, bahkan sudah berhasil mencuri puluhan motor.

Pasangan tersebut adalah AH (43) dan NA (40), yang ditangkap karena diduga sudah melakukan pencurian motor di 25 tempat berbeda di Lamongan dan Tuban, Jawa Timur.

Diketahui pasangan tersebut sudah mencuri motor sejak tahun 2019 lalu.

Dan baru diciduk polisi di wilayah Brondong, Lamongan, pada 3 September 2020 lalu.

Baca Juga: Cilukba! Niat Curi Motor, Maling Ini Kaget Kocar-kacir Pas Muncul Pemiliknya

Baca Juga: Dasar Cucu Durhaka, Tega Banget Curi Tabungan Neneknya Sampai Rp 62 Juta, Uangnya Buat Beli Motor

"Dari situ kemudian kami kembangkan, dan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 25 TKP (tempat kejadian perkara) kurang-lebih, di Lamongan dan Tuban," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (8/9/2020).

Polisi hanya menyita 20 unit motor dan dua sepeda angin dari pasangan pencuri itu.

Tanda nomor kendaraan bermotor dari 20 motor tersebut telah diganti.

"Jadi pasangan suami-istri ini mencari sasaran sepeda motor, yang kunci kontaknya masih menempel. Mereka berkeliling dengan cara berboncengan," kata Harun.

Baca Juga: Koplak! Maling Motor Gagal Curi Motor Yamaha Mio, Pelek dan Ban Depan Akhirnya Diembat

Setelah menemukan motor yang hendak dicuri, sang suami berinisial AH turun dari sepeda motornya yang dikendarainya.

Sang istri, NA langsung mengambil alih kemudi motor mereka. AH langsung mencuri motor yang telah ditargetkan.

Mereka lalu meninggalkan lokasi bersama-sama.

Mereka kemudian mengganti nomor polisi motor curian itu dan menjualnya dengan harga murah.

Baca Juga: Tega Banget, Pria Ini Curi Tabung Gas 3 Kg dari Warung Kelontong, Sempat Dipergoki Warga yang Pulang Salat

Mereka mengaku menjual satu motor curian seharga Rp 2 juta.

"Kami sudah kabarkan kepada semua warga Lamongan, bagi yang merasa kehilangan sepeda motor diharapkan datang melihat ke Polres Lamongan," kata Harun.

Saat ditanya Kapolres Lamongan, pasangan suami istri itu mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, anak empat. Biasanya ada yang pesan cari motor murah, baru kami carikan," kata NA.

Baca Juga: Pelaku Pencurian di Pasar Batang Dibekuk Pedagang, Curi Banyak Sayur Angkut Pakai Honda Vario

Setelah ditelusuri, AH bekerja sebagai sopir. Sementara istrinya NA bekerja di salah satu pabrik di Lamongan.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Suami Istri Ditangkap karena Curi Puluhan Motor, Begini Modusnya..."