Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu M Bahari Abdi bersama anggotanya menyelidiki pelaku.
Alhasil, pelaku RR alias Romi ditangkap.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda, sepeda motor, handphone dan kebutuhan lainnya.
Ambarita menyebutkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian, diancam lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuras Tabungan Neneknya Sebesar Rp 62 Juta, Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap"