Dari 2.689 pelanggar 95% merupakan Pengendara Motor Yang Terjaring Operasi Jalur Cepat Jalan Margonda Depok

By Indra GT, Selasa, 25 Agustus 2020 | 20:24 WIB

Penindakan pengendara motor yang melintas di Jalur Cepat Jalan Raya Margonda, Selasa (18/8/2020).

Gridmotor.id – Selama sepekan Polres Metro Depok menjaring 2.689 pelanggar operasi jalur cepat Jalan Margonda Depok yang ternyata 95% nya adalah pengendara motor.

Jalur cepat Margonda Depok, memang harus steril dari pengendara motor dan kendaraan umum.

Sudah sejak lama aturan jalur cepat Margonda Depok harus steril dari pengendara motor dan kendaraan umum.

Untuk saat ini karena nantinya Depok akan menerapkan sistim tilang elektronik (ETLE) makanya aturan tersebut kembali diingatkan kepada warga.

Baca Juga: Waduh, Jalan Penghubung ke DKI Jakarta Bakal Dikenakan Tarif, Pemotor Harus Siapin Duit Lebih

Baca Juga: Teganya, Korban Tewas Mengenaskan Di Margonda Diduga Tabrak Lari

Ribuan pengendara sepeda motor terjaring operasi jalur cepat di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, dalam kurun waktu satu pekan ini.

Data kepolisian mencatat, ada 2.689 pelanggar yang terjaring.

Sebanyak 95 persen-nya didominasi oleh pengendara sepeda motor.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda saat dijumpai di ruangannya.