Asyik Nih, Penghapusan Denda Pajak Motor Diperpanjang Hingga 1 Oktober 2020, Buruan Bayar Pajak Mumpung Tidak Ada Denda

By Indra GT, Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:05 WIB

Ilustrasi Samsat pembayaran pajak motor, yang telat dendanya dihapus

Baca Juga: Bebas Denda Pajak dan Bea Balik Nama Diperpanjang Sampai 31 Agustus 2020, Buruan Urus!

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng melakukan sosialisasi kebijakan Gubernur Kalteng tidak membayar denda pajak alias gratis.

Sosialisasi tersebut dilakukan hingga ke pelosok desa di Kabupaten dan Kota se Kalteng agar masyarakat dipinggiran kota juga mengetahuinya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Kalteng, Kaspinor, bersama aparat Direktorat Lalu Lintas Polda dan Samsat, mensosialisasikan kelapa masyarakat.

Dari wilayah Kotim, Lamandau, juga ke Barito Selatan dan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga: Bikers Buruan Sikat! Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Catat Tanggal dan Daftar Wilayahnya

“Sosialisasi sudah sampai ke Kabupaten dan Kota, merata, sampai kemarin kami ke wilayah pedesaan di Lamandau dan Kotim" kata Kaspinor, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Selasa (25/8/2020).

"Harapanya semakin banyak warga yang mau ke Samsat keliling atau ke Samsat bersama untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena denda pajak gratis,” imbuhnya.

“Alhamdulillah, animo masyarakat cukup tinggi. Jadi total pendapatan yang diterima terhadap kebijakan Gubernur Kalteng sampai Rp35 miliar" tutur Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng.

"Ini terus berjalan, kami sampaikan sampai ke pelosok desa, agar capaian PAD dapat baik,” tutup Kaspinoor.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kalteng Diperpanjang Hingga 1 Oktober 2020,