Awas Lagi Tren, Pura-Pura Tes Jalan, Maling Motor Langsung Bawa Kabur Motor Korban, Pelaku Cuma Ninggalain Driver Ojek Online Yang Planga-Plongo

By Indra GT, Selasa, 25 Agustus 2020 | 09:15 WIB

AP maling motor yang merupakan warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul diamankan Polres Kulon Progo Atas Kasus Penggelapan Sepeda Motor matic jenis honda PCX Milik Nindar Sulistyo Warga Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo.

Gridmotor.id - Lagi tren pencurian motor dengan modus pura-pura tes jalan langsung kabur, pelaku maling motor cuma ninggalin driver ojek online yang cuma bisa planga-plongo.

Modusnya pelaku maling motor ini menyambangi pemilik motor dengan menggunakan jasa transportasi ojek online.

Driver ojek online pastinya tidak mengetahui urusan dari penumpang yang dipahami hanya mengantarkan penumpang ke tujuan.

Pastinya driver ojek online cuma bisa planga-plongo ketika mengetahui ternyata penumpangnya adalah maling motor.

Baca Juga: Modus Klasik, Harley-Davidson Sportster XL 883 R Raib Digasak Maling

Baca Juga: Jalannya Pincang, Maling Sepeda Mewah Rp 130 Juta Ditangkap, Ternyata Dulunya Spesialis Maling Motor

Satreskrim Polres Kulon Progo mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh AP (40) warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

AP menggelapkan sepeda motor matic jenis Honda PCX bernopol AB 5504 TX.

Kasus penggelapan sepeda motor ini bermula ketika korban bernama Nindar Sulistyo (38) warga Dusun Graulan, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates yang menjual sepeda motornya tersebut dengan memposting melalui jual beli online pada 9 Juni 2020 lalu.

Kemudian hal ini ditanggapi oleh AP dengan berpura-pura akan membelinya.

Baca Juga: Jangan Ditiru! Maling Motor Kolaborasi Ayah Dan Anak Gasak Honda CBR, Modusnya Begini

Keduanya melakukan pertemuan di rumah korban pada 11 Juni 2020.

Pada saat itu pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan jasa ojek online.

Setelah mereka bertemu, pelaku berpura-pura mengecek dokumen berupa STNK dan BPKB motor.

Kemudian oleh pelaku, dokumen tersebut dimasukkan ke dalam jok motor.

Baca Juga: Surabaya Heboh, Maling Motor Gasak Motor Matic Rame-rame, Korban Langsung Kaget Lihat Pelakunya

Setelah dokumen berada di tangannya, pelaku berpura-pura mencoba sepeda motor tersebut dan kemudian dibawa lari.

"Hal ini sangat menguntungkan bagi pelaku sebab kendaraan tersebut dijual seolah-olah secara resmi," ucap AKP Munarso, Kasatreskrim Polres Kulon Progo Senin (24/8/2020).

Terlebih, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seorang warga di Kabupaten Gunungkidul dengan harga Rp 21,5 juta.

Kemudian uang hasil penjualan sepeda motornya tersebut digunakan pelaku untuk berjudi.

Baca Juga: Sok Jagoan, Maling Motor Coba Lawan Polisi Pakai Pisau, Ngakunya Sikat Ratusan Motor Malah Pincang

Adapun untuk pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kulon Progo pada 19 Juni 2020 lalu di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

"Pembeli tidak kami tangkap karena membeli sepeda motor tersebut secara resmi," tuturnya.

Dari perbuatannya tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB milik korban, pakaian yang digunakan pelaku dan 1 unit sepeda motor matic jenis Honda PCX.

Lebih lanjut Munarso mengatakan, pelaku juga tidak hanya melakukan satu kali di Kabupaten Kulon Progo namun juga dilakukan di wilayah Jawa Tengah dan Sleman masing-masing satu kali dengan modus yang sama.

Baca Juga: Bikin Geger, Maling Motor Ketakutan Diamuk Massa Sampai Nyebur ke Kali, Nasib Pelaku Berujung Tragis

Namun hal tersebut telah dikoordinasikan oleh penyidik masing-masing.

Dari pengakuan pelaku, ide penggelapan sepeda motor tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri.

Dalam melancarkan aksinya, AP mengaku hanya mengandalkan keahlian berbicara untuk mengelabuhi korban.

"Tidak menggunakan hipnotis hanya mengandalkan keahlian berbicara untuk mengalihkan pemikiran korban supaya korban lengah," ungkapnya.

Baca Juga: Komplotan Maling Motor di Tasikmalaya Gak Berkutik Dibekuk Polisi, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur

Selain itu, pelaku juga mengaku melakukan tindakan kriminal tersebut karena terdesak faktor ekonomi dimana penghasilan yang didapatkannya sebagai buruh ternak ayam tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Kulon Progo Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Melalui Jual Beli Online,