Awas Lagi Tren, Pura-Pura Tes Jalan, Maling Motor Langsung Bawa Kabur Motor Korban, Pelaku Cuma Ninggalain Driver Ojek Online Yang Planga-Plongo

By Indra GT, Selasa, 25 Agustus 2020 | 09:15 WIB

AP maling motor yang merupakan warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul diamankan Polres Kulon Progo Atas Kasus Penggelapan Sepeda Motor matic jenis honda PCX Milik Nindar Sulistyo Warga Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo.

Baca Juga: Sok Jagoan, Maling Motor Coba Lawan Polisi Pakai Pisau, Ngakunya Sikat Ratusan Motor Malah Pincang

Adapun untuk pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Kulon Progo pada 19 Juni 2020 lalu di wilayah Klaten, Jawa Tengah.

"Pembeli tidak kami tangkap karena membeli sepeda motor tersebut secara resmi," tuturnya.

Dari perbuatannya tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB milik korban, pakaian yang digunakan pelaku dan 1 unit sepeda motor matic jenis Honda PCX.

Lebih lanjut Munarso mengatakan, pelaku juga tidak hanya melakukan satu kali di Kabupaten Kulon Progo namun juga dilakukan di wilayah Jawa Tengah dan Sleman masing-masing satu kali dengan modus yang sama.

Baca Juga: Bikin Geger, Maling Motor Ketakutan Diamuk Massa Sampai Nyebur ke Kali, Nasib Pelaku Berujung Tragis

Namun hal tersebut telah dikoordinasikan oleh penyidik masing-masing.

Dari pengakuan pelaku, ide penggelapan sepeda motor tersebut dilakukan atas inisiatif sendiri.

Dalam melancarkan aksinya, AP mengaku hanya mengandalkan keahlian berbicara untuk mengelabuhi korban.

"Tidak menggunakan hipnotis hanya mengandalkan keahlian berbicara untuk mengalihkan pemikiran korban supaya korban lengah," ungkapnya.

Baca Juga: Komplotan Maling Motor di Tasikmalaya Gak Berkutik Dibekuk Polisi, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur

Selain itu, pelaku juga mengaku melakukan tindakan kriminal tersebut karena terdesak faktor ekonomi dimana penghasilan yang didapatkannya sebagai buruh ternak ayam tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polres Kulon Progo Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Melalui Jual Beli Online,