Baca Juga: Bikers Buruan Sikat! Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Catat Tanggal dan Daftar Wilayahnya
Dari sana, tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan yang berupa 4 digit angka dan huruf.
Tunggu beberapa saat, maka besaran pajak akan muncul.
Kedua, wajib pajak dapat mengunduh aplikasi pajak online berbasis Android dan iOS melalui PlayStore dan App Store, yaitu 'Pajak Online DKI Jakarta'.
Cara berikutnya adalah dengan menggunakan aplikasi Cek Ranmor dari Polda Metro Jaya, yakni Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta di ponsel berbasis Android (PlayStore).
Besarnya denda PKB dan SWDKLLJ ketahuan
Baca Juga: Bikers Buruan Sikat! Pemutihan dan Diskon Pajak Diperpanjang, Catat Tanggal dan Daftar Wilayahnya
Keempat, Anda bisa juga memanfaatkan layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dengan mengetik *368*1# di ponsel.
Pada pilihan yang tersedia, pilih info pajak ranmor dan masukkan pelat nomor kendaraan.
Jadi ketika akan pelakukan pembayaran pajak kendaraan akan ketahuan besar PKB dan dendanya.
Cukup gunakan handphone dari rumah sudah bisa tahu.
Baca Juga: Horee! Diskon dan Pemutihan Pajak Diperpanjang, Bikers Buruan Catat Tanggal Sama Wilayahnya Nih
Berikutnya bisa transfer online atau bisa datangi samsat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 5 Cara Mengetahui Berapa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Keluar Rumah.