Bikers Mau Dapetin atau Menukar Uang Istimewa Pecahan Rp 75.000? Caranya Gampang Banget

By Ahmad Ridho, Selasa, 18 Agustus 2020 | 09:20 WIB

Bikers mau dapetin atau mau menukar uang istimewa pecahan Rp 75.000, caranya gampang banget. Bank Indonesia kemarin (17/8/2020) resmi merilis uang istimewa pecahan Rp 75.000.

GridMotor.id - Bikers mau dapetin atau mau menukar uang istimewa pecahan Rp 75.000, caranya gampang banget.

Bank Indonesia kemarin (17/8/2020) resmi merilis uang istimewa pecahan Rp 75.000.

Uang baru dengan nominal Rp 75.000 ini sama dengan usia kemerdekaan Negara Indonesia yakni 75 tahun.

Ternyata uang istimewa pecahan Rp 75.000 ini enggak diedarkan secara umum layaknya uang biasa.

Baca Juga: Viral, Anak Tukang Tambal Ban Motor Bayar Uang Kuliah Pakai Koin Logam, Bank Tidak Mau Terima Koin Seberat 17.5 Kg

Baca Juga: Uang Jutaan Rupiah untuk Semua Warga Negara Selain Pelajar dan Mahasiswa, Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4

Tapi bikers yang mau memiliki atau menukar uang pecahan baru Rp 75.000 hanya bisa punya satu lembar.

Bank Indonesia (BI) baru saja menerbitkan uang rupiah khusus menyambut hari ulang tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia .

Uang yang diterbitkan oleh BI merupakan uang lembaran pecahan Rp 75.000.

Pada dokumen mengenai penjelasan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI yang diterima Kompas.com dijelaskan, untuk bisa mendapatkan uang khusus tersebut, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp 75.000 secara tunai dengan satu lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000.

Baca Juga: Horeee SIM Mati Dijamin Lolos Razia Gak Ditilang, Polisi Bilang Jangan Buru-buru Perpanjang SIM

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online.

Pemesanan jadwal tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Pintar di situs web Bank Indonesia dalam tautan pintar.bi.go.id.

"Setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan ke-17 RI dengan nominal Rp 75.000," jelas BI dalam dokumen tersebut.

Secara lebih rinci dijelaskan, terdapat dua tahap periode pemesanan jadwal dan lokasi penukaran.

Baca Juga: Pengemudi Toyota Kijang Sok Jagoan Halangi dan Ajak Ngebut Ambulans, Pasien Anak Kecil Pecah Pembuluh Darah Tutup Usia

Tahap pertama, periode pemesanan tanggal 17 Agustus 2020 yang dibuka mulai pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020.

Tempat penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di semua provinsi dan beberapa kota atau kabupaten.

Untuk tahap kedua, periode pemesanan per tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai.

Untuk periode kedua, tempat penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia, baik kantor pusat maupun KPwDN, ataupun bank umum yang ditunjuk.

Baca Juga: Undangan Nella Kharisma dan Dory Harsa Bikin Fans Berat Ambyar, 4 Tahun Lalu Dory Harsa Masih Pontang-panting Jadi Tukang Ojek

Untuk diketahui, uang rupiah khusus dalam bentuk lembaran merupakan momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, uang rupiah tersebut tidak ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat.

Oleh karena itu, uang dicetak terbatas.

Uang tersebut juga bukan sebagai tambahan likuiditas kebutuhan pembiayaan.

Baca Juga: Awas Kelewatan, Telkomsel Tawarkan Paket Data Murah 10 GB Cuma Rp 2 Ribuan, 15 GB Mulai Rp 6 Ribu

Peluncuran uang rupiah khusus untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

"Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nomimal Rp 75.000 dengan jumlah lembar yang dicetak 75 juta lembar. Ditandatangani oleh Menkeu selaku wakil pemerintah dan Gubernur BI," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual peluncuran rupiah edisi khusus HUT ke-75 RI.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Tukar Uang Pecahan Rp 75.000, Setiap 1 KTP Hanya Bisa Dapat 1 Lembar",