Horeee SIM Mati Dijamin Lolos Razia Gak Ditilang, Polisi Bilang Jangan Buru-buru Perpanjang SIM

By Ahmad Ridho, Senin, 17 Agustus 2020 | 11:05 WIB

Kabar bagus buat bikers karena SIM yang sudah kadaluwarsa alias abis masa berlaku gak bakal kena razia dan lolos tilang.

Baca Juga: Pusing Kepala, Mau Bayar Pajak Motor KTP Malah Hilang, Bisa Gak Sih Diganti Pakai SIM? Begini Faktanya

Oleh karena itu, kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan SIM.

Awalnya kepolisian menutup layanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB hingga 29 Mei 2020 lantaran terjadi pandemi Covid-19.

Penutupan layanan tersebut berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.

Kendati demikian, layanan pengurusan SIM di Satpas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, tetap berjalan hanya untuk layanan pembuatan SIM baru, hilang, atau rusak.

Baca Juga: Makin Ketat, Sekarang Bikin SIM Wajib Tes Psikologi, Emang Fungsinya Buat Apa Sih?

Polri kemudian kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB di kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), dan BPKB berdasarkan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

Setelah dibuka, terjadi penumpukan antrean warga yang ingin memperpanjang SIM.

Bahkan, sebagian orang rela datang sejak subuh. Meski sudah diingatkan kepolisian bahwa ada dispensasi, antrean panjang tetap terjadi di sejumlah Satpas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro kemudian memberlakukan pembatasan kuota pengunjung pada layanan perpanjangan SIM di Satpas dan layanan menggunakan SIM keliling.