GridMotor.id - Horeee SIM mati dijamin lolos razia gak ditilang, polisi bilang jangan buru-buru perpanjang SIM.
Kabar bagus buat bikers karena SIM yang sudah kadaluwarsa alias abis masa berlaku gak bakal kena razia dan lolos tilang.
Ternyata Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati alias sudah lewat masa berlakunya tidak akan ditilang.
Tapi tunggu dulu, ternyata SIM mati yang tidak kena tilang adalah yang masa berlakunya habis periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020.
Kebijakan ini diberikan oleh Polisi karena pada masa tersebut seluruh layanan SIM ditutup sementara operasionalnya.
Sehingga para pemilik SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa mendapat layanan perpanjangan SIM.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menambah masa dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, masa dispensasi diperpanjang hingga akhir Agustus 2020.