Di antaranya sanksi teguran, sanksi denda, sanksi sosial, penutupan sementara hingga pencabutan izin.
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Namun pengenaan sanksi pidana, kata dia, sebetulnya sudah ada sebelum regulasi itu terbit.
Regulasi yang dimaksud adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Baca Juga: Bukan Sekedar Larangan! Video Pemotor Bandel Langgar PSBB, Langsung Dihukum Nyapu Jalan
Dalam Pasal 17 dijelaskan, pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sanksi pidana sudah ada dalam Pergub sebelumnya, yaitu Pergub 41 tahun 2020 cuma selama ini belum kami berlakukan,” ujar pria yang akrab disapa Ariza ini.
“Tapi sekali lagi kami sebetulnya nggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu kami minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai Covid-19,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DKI Buka Opsi Jerat Pelanggar PSBB dengan Sanksi Pidana