Gridmotor.id - Rencananya bagi yang masih melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi seperti tidak pakai masker sanksinya akan dipidanakan.
Meningkatnya jumlah warga Jakarta yang terpapar covid-19 mebuat pemprov DKI harus melakukan langkah tegas.
Apalagi saat masa PSBB transisi yang sekarang diperpanjang kembali oleh Pemprov DKI hingga 27 Agustus.
Untuk menekan jumlah warga yang terpapar covid-19 Pemprov DKI lakukan sanksi berat bagi pelangar PSBB.
Baca Juga: Bikers Yang Masih Nekat Tidak Pakai Masker, Mulai 27 Juli Sanksi Denda Rp 150 Ribu Daerah Ini.
Baca Juga: Bikers Awas Kena, Kota Ini Kasih Sanksi Joget Sampai Pushup Buat Pelanggar New Normal
Pemprov DKI Jakarta membuka opsi untuk menjerat pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dengan sanksi pidana.
Rencana itu bahkan sudah disampaikan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) DKI Jakarta.
“Kami sudah diskusi dengan Kajati dan Kapolda untuk dimungkinkan adanya sanksi pidana,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Sabtu (15/8/2020).
Ariza mengatakan, selama ini Pemprov DKI Jakarta menjerat pelanggar PSBB dengan beberapa jenis sanksi.