Gridmotor.id - 20 orang asal Malang lakukan aksi begal menggunakan 10 motor dan sebuah mobil pick up mengenakan atribut Aremania dalam keadaan mabuk minuman keras.
Aksi begal 20 orang ini merampas barang wisatawan lokal asal Surabaya hendak menuju kota Batu, Malang.
Modus ke-20 orang ini adalah memberhentikan korban secara tiba-tiba sambil menanyakan identitas korban.
Dengan jumlah begal sebanyak 20 orang membuat korban makin ciut dan pasrah saat barangnya dijarah.
Baca Juga: Bejat! Lagi Asuh Bayi, Wanita Ini Jadi Korban Begal Payudara dari Pengendara Motor
Baca Juga: Apes, Sepasang Kekasih Lagi Asyik Pacaran Malah Jadi Korban Begal, Kepala Dipukul Motor Raib
Polres Malang meringkus delapan oknum Aremania yang melakukan tindak pidana penganiayaan sekaligus perampasan di daerah Karanglo, Kecamatan Singosari pada 7 Agustus 2020 lalu.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menerangkan, kejadian pembegalan bermula ada dua orang berasal dari Surabaya akan pergi liburan ke Kota Batu.
"Sampai di Jalan Perusahaan Karanglo, korban dihentikan tiba-tiba. Pelaku menggunakan 10 sepeda motor dan pick up" ujar Hendri saat gelar rilis di Polres Malang, Jumat (14/8/2020).
"Selanjutnya pelaku menyuruh berhenti dan memeriksa identitas korban, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban," ungkap Hendri.
Polres Malang meringkus delapan oknum Aremania yang melakukan tindak pidana penganiayaan sekaligus perampasan di daerah Karanglo, Kecamatan Singosari pada 7 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Palembang Geger, Begal Sadis Kembali Beraksi, Korban Ibu Hamil Jatuh dari Motor
Pelaku adalah MF (18), OA (25), EH (26), MI (24), NN (23), DY (21), RI (25), dan MF (19). Kesemuanya merupakan warga Kota Malang.
"Lebih dari 20 orang di TKP (tempat kejadian perkara) sisanya akan kita lakukan penangkapan. Yang terlibat akan kita kenakan tindakan hukum," tutur AKBP Hendri Umar.
AKBP Hendri Umar membenarkan jika para pelaku mengenakan atribut Aremania saat melancarkan aksi kriminal.
Saat itu, pelaku mabuk karena minuman keras.
"Rata-rata mereka ini pengangguran," ungkap AKBP Hendri Umar.
AKBP Hendri Umar tak ingin reputasi Aremania tercoreng karena ulah kriminal pelaku.
"Jangan sampai citra Aremania harus tercoreng oleh oknum-oknum seperti ini. Saya yakin, kalau Aremania tidak akan berbuat seperti itu," terang Hendri.
Petugas mengamankan barang bukti 5 sepeda motor berbagai jenis. Batu bata dan pakaian yang dikenakakan pelaku.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP. Ancamannya hukuman 9 tahun dan atau pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul 8 Oknum Aremania Bawa 10 Motor & Pick Up Lalu Hentikan Korban, Rampas Barang Wisatawan dari Surabaya,