Polres Malang meringkus delapan oknum Aremania yang melakukan tindak pidana penganiayaan sekaligus perampasan di daerah Karanglo, Kecamatan Singosari pada 7 Agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Palembang Geger, Begal Sadis Kembali Beraksi, Korban Ibu Hamil Jatuh dari Motor
Pelaku adalah MF (18), OA (25), EH (26), MI (24), NN (23), DY (21), RI (25), dan MF (19). Kesemuanya merupakan warga Kota Malang.
"Lebih dari 20 orang di TKP (tempat kejadian perkara) sisanya akan kita lakukan penangkapan. Yang terlibat akan kita kenakan tindakan hukum," tutur AKBP Hendri Umar.
AKBP Hendri Umar membenarkan jika para pelaku mengenakan atribut Aremania saat melancarkan aksi kriminal.
Saat itu, pelaku mabuk karena minuman keras.
"Rata-rata mereka ini pengangguran," ungkap AKBP Hendri Umar.
AKBP Hendri Umar tak ingin reputasi Aremania tercoreng karena ulah kriminal pelaku.
"Jangan sampai citra Aremania harus tercoreng oleh oknum-oknum seperti ini. Saya yakin, kalau Aremania tidak akan berbuat seperti itu," terang Hendri.
Petugas mengamankan barang bukti 5 sepeda motor berbagai jenis. Batu bata dan pakaian yang dikenakakan pelaku.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP. Ancamannya hukuman 9 tahun dan atau pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul 8 Oknum Aremania Bawa 10 Motor & Pick Up Lalu Hentikan Korban, Rampas Barang Wisatawan dari Surabaya,