Caranya gampang kok, ketik https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ atau klik ini.
Akan muncul gambar seperti di bawah ini:
Masukkan pelat nomor sedangkan kode NIK boleh dikosongkan
Tinggal isi pelat nomor kendaraan sedangkan NIK boleh dikosongkan.
Kemudian centrang kolom anda bukan robot atau I'm not robot.
Baca Juga: Waspada! Pemotor Bandel Langsung Ditilang, Polisi Tambah 45 Titik Kamera ETLE
Maka akan muncul hasil dari besarnya pajak PKB dan lainnya yang harus di bayar.
Nah, untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut kena tilang elektronik atau tidak bisa lihat kolom STATUS yang berada paling bawah.
Disana tertulis STATUS: NOPOL BLOKIR E.T.L.E
Jika dikolom STATUS tertulis NOPOL BLOKIR E.T.L.E menandakan kendaraan motor atau mobil tersebut STNK-nya sedang diblokir karena kena tilang elektronik.
Status STNK bisa belum bayar pajak atau Nopol Blokir ETLE
Baca Juga: Berani Langgar? Polisi Tambah 45 Kamera Canggih Buat Awasi Pengendara
Otomatis tidak bisa bayar pajak dan untuk membuka blokirnya harus bayar dulu denda tilang elektroniknya.
Ini pengalaman bagi yang mau beli motor atau mobil, jangan sampai dapat kendaraan yang sedang blokir STNK karena tilang elektronik.
Konsekuensinya minta ke pemilik lama agar dilunasi lebih dulu.
Namun sayang cara tersebut baru untuk pelat nomor kendaraan yang pemiliknya tinggal di DKI Jakarta.
Baca Juga: Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini