Hal ini lantaran kendaraan-kendaraan tersebut tidak membayar denda tilang elektronik sesuai batas waktu ditentukan.
"Total pengajuan blokir STNK itu sejak tanggal 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019.
Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar).
Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Selain itu, lanjut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE.
Nah, jangan sampai anda beli kendaraan sedang kena tilang elektronik atau ETLE.
Juga sekalian cek apakah kendaraan anda yang masih atas nama orang lain kena tilang elektronik.
Baca Juga: Cuci Gudang! Telkomsel Tawarin Paket Internet 15GB Cuman Rp 0, Begini Cara Aktifinnya