Cukup Dari Handphone Cek Pelat Nomer Kendaraan Kuy, Siapa Tau Tilang Elektronik Blokir STNK Ini Cirinya

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:50 WIB

Cukup dari handphone cek pelat nomer kendaraan kuy, siapa tau tilang elektronik blokir STNK.

Gridmotor.id- Cukup dari handphone cek pelat nomer kendaraan kuy, siapa tau tilang elektronik blokir STNK.

Nah bikers waspada nih karena tilang elektronik sudah mulai berlaku, yuk dari HP bisa cek pelat nomer kendaraan.

Sekarang sudah canggih nih jamannya, cek kendaraan kena tilang atau tidak bisa cukup pakai HP.

Saat berkendara bisa saja nih bikers gak sadar kalau kena tilang elektronik oleh kamera ETLE.

Baca Juga: Waspadalah! Bulan Depan Depok Bakal Terapkan ETLE, Ini Titik Lokasinya

Pasti gak tahu motor atau mobil kena tilang elektronik jika surat pemberitahuannya belum sampai rumah kita ternyeta mengeceknya mudah.

Apalagi kendaraan motor atau mobil itu beli bekas dari orang lain dan masih alamat orang lain, mana tahu kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Begitu juga jika kita akan membeli motor atau mobil, lebih baik lakukan cek dulu apakah STNK diblokir atau tidak karena tilang elektronik.

Baca Juga: Catat Bro! Tepat HUT RI ke-75 Depok Berlakukan Tilang Elektronik, Ini Lokasinya

Dilansir dari Kompas.com, sudah ribuan ribuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) motor atau mobil diblokir pihak kepolisian.

Hal ini lantaran kendaraan-kendaraan tersebut tidak membayar denda tilang elektronik sesuai batas waktu ditentukan.

"Total pengajuan blokir STNK itu sejak tanggal 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019.

Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar).

Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2019).

Selain itu, lanjut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

Nah, jangan sampai anda beli kendaraan sedang kena tilang elektronik atau ETLE.

Juga sekalian cek apakah kendaraan anda yang masih atas nama orang lain kena tilang elektronik.

Baca Juga: Cuci Gudang! Telkomsel Tawarin Paket Internet 15GB Cuman Rp 0, Begini Cara Aktifinnya

Caranya gampang kok, ketik https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ atau klik ini.

Akan muncul gambar seperti di bawah ini:

Masukkan pelat nomor sedangkan kode NIK boleh dikosongkan

Tinggal isi pelat nomor kendaraan sedangkan NIK boleh dikosongkan.

Kemudian centrang kolom anda bukan robot atau I'm not robot.

Baca Juga: Waspada! Pemotor Bandel Langsung Ditilang, Polisi Tambah 45 Titik Kamera ETLE

Maka akan muncul hasil dari besarnya pajak PKB dan lainnya yang harus di bayar.

Nah, untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut kena tilang elektronik atau tidak bisa lihat kolom STATUS yang berada paling bawah. 

Disana tertulis STATUS: NOPOL BLOKIR E.T.L.E 

Jika dikolom STATUS tertulis NOPOL BLOKIR E.T.L.E menandakan kendaraan motor atau mobil tersebut STNK-nya sedang diblokir karena kena tilang elektronik.

Status STNK bisa belum bayar pajak atau Nopol Blokir ETLE

Baca Juga: Berani Langgar? Polisi Tambah 45 Kamera Canggih Buat Awasi Pengendara

Otomatis tidak bisa bayar pajak dan untuk membuka blokirnya harus bayar dulu denda tilang elektroniknya.

Ini pengalaman bagi yang mau beli motor atau mobil, jangan sampai dapat kendaraan yang sedang blokir STNK karena tilang elektronik.

Konsekuensinya minta ke pemilik lama agar dilunasi lebih dulu. 

Namun sayang cara tersebut baru untuk pelat nomor kendaraan yang pemiliknya tinggal di DKI Jakarta.

Baca Juga: Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini