Gridmotor.id - Pemerintah akan membagikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat dalam dua minggu lagi tapi ada syaratnya.
Syarat utama adalah merupakan karyawan swasta yang masih bekerja dengan gajih dibawah Rp 5 juta.
Dan syarat yang tak kalah pentingnya adalah karyawan didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja.
Dan yang perlu diingat iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak ada yang bolong alias kelupaan dibayar.
Nah kalau syarat terebut terpenuhi maka karyawan tersebut baru dapat BLT senilai Rp 600 ribu yang nilainya setara dengan bayaran cicilan bulanan motor Yamaha NMAX.
Bantuan langsung tunai diberikan pemerintah dalam rangka menstimulus perekonomian masyarakat supaya cepat tumbuh di masa pandemi corona.
Jokowi pastikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk karyawan atau pekerja gaji di bawah Rp 5 juta akan cair dalam satu hingga dua minggu ini.
Tapi, Presiden Jokowi menekankan, bantuan karyawan atau BLT ini diberikan hanya pada pekerja terdaftar dalam di BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020) kemarin.
"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," lanjut dia.
Setiap pekerja menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut, sehingga totalnya Rp 2,4 juta loh.
Bantuan karyawan atau bantuan langsung tunai (BLT) tersebut akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.
Baca Juga: Hore Karyawan Swasta Bisa Dapat Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah, Nih Syarat dan Ketentuannya
Sehingga karyawan harus mempersiapkan rekening untuk menerima BLT dari pemerintah.
Jika tidak ada rekening pastinya BLT tidak bisa disalurkan kepada karyawan yang berhak menerimannya.
Dari total ada 15,7 juta karyawan atau pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.
Anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 37,7 triliun.
BAGAIMANA YANG SUDAH PHK
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Program bantuan ini diberikan mulai September 2020 yang besarnya Rp 600.000/bulan.
Syarat penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta yang terlanjur terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK)?
Baca Juga: Buruan Daftar Lowongan Kerja di BUMN Pertamina Terima Lulusan SMA dan SMK
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah adalah peserta aktif ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta).
Dengan kata lain, bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta hanya berlaku untuk mereka yang iuran kepesertaannya masih dibayarkan perusahaan.
Sementara untuk karyawan swasta korban PHK, perusahaan sudah tak lagi membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau sudah nonaktif peserta pada 30 Juni tentunya tidak bisa terima Bantuan Subsidi Upah ini," terang Utoh dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Bikers Siap-siap Tinggalin Dollar, Pemerintah Berencana Ubah Nomimal Uang Rp 1.000 Jadi Rp 1
Syarat lainnya, perusahaan tempat bekerja bukan BUMN dan bukan pula berstatus PNS.
Kemudian pekerja yang berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan NIK.
Untuk nominal yang akan diterima ditentukan sejumlah Rp 600 ribu per bulan per orang selama 4 bulan, atau per orang bisa mendapatkan Rp 2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
BANTUAN LAIN
Selain bantuan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintah juga telah memberikan sejumlah bantuan lain kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Bantuan yang dimaksud mulai dari bansos tunai, BLT desa, subsidi, dan listrik gratis listrik untuk golongan tertentu hingga stimulus ekonomi untuk usaha kecil yang diberikan melalui perbankan.
Pemerintah juga menyiapkan bansos produktif untuk 13 juta pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
Nantinya masing-masing akan dapat bantuan Rp 2,4 juta.
Presiden Jokowi menjelaskan, sejumlah bantuan diberikan guna mendorong daya beli masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.
Selain itu, dia berharap bantuan tersebut menggenjot perekonomian Indonesia yang terkontraksi atau minus 5,32 persen pada kuartal II-2020.
"Kita harapkan pertumbuhan ekonomi secara nasional ini akan tumbuh lebih baik dari kuartal yang kemarin," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul: Jokowi Sebut Bantuan Tunai Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta akan Cair dalam 2 Minggu.