Dua Minggu Lagi Dibagiin Bantuan Langsung Tunai Dari Pemerintah, Buruan Lengkapi Syaratnya, Lumayan Bro Bisa Untuk Bayar Cicilan NMAX

By Indra GT, Rabu, 12 Agustus 2020 | 21:05 WIB

Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu langsung ditranfer kerekening masing-masing

Baca Juga: Cek Rekening Tabungan Anda Pemerintah Kasih Kredit Tanpa Bunga Buat Rumah Tangga, Knalpot Ngebul Lagi Nih

BAGAIMANA YANG SUDAH PHK

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Program bantuan ini diberikan mulai September 2020 yang besarnya Rp 600.000/bulan.

Syarat penerima subsidi adalah karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, bagaimana subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta yang terlanjur terkena pemutusan hubungan kerja ( PHK)?

Baca Juga: Buruan Daftar Lowongan Kerja di BUMN Pertamina Terima Lulusan SMA dan SMK

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan kriteria penerima program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah adalah peserta aktif ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta).

Dengan kata lain, bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta hanya berlaku untuk mereka yang iuran kepesertaannya masih dibayarkan perusahaan.

Sementara untuk karyawan swasta korban PHK, perusahaan sudah tak lagi membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.