Waduh Ganjil Genap Berlaku Buat Motor, Bagaimana Nasib Ojek Online?

By Erwan Hartawan, Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:01 WIB

Ganjil genap bakal berlaku untuk pemotor, bagaimana nasib ojek online?

Gridmotor.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya bakal menerapkan ganjil genap untuk motor.

Hal ini menjadi perhatian, para driver ojek online (ojol).

Seperti yang dijelaskan Asosiasi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia.

Mereka menolak encana pemberlakuan pembatasan sepeda motor melalui skema ganjil genap berdasarkan nomor polisi di ruas jalan Ibu Kota.

Baca Juga: Awas Ketilang, Ganjil Genap DKI Jakarta Siap Diberlakukan Selama 24 Jam, Ini Sasarannya

Baca Juga: Pemotor Juga Bakal Kena Tilang? Ternyata Ada Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap Bebas Bolak-balik Gak Ditilang

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi untuk membebani pendapatan harian para pekerja informal, yakni ojol.

Di mana kini sudah cukup mendapat gejolak dari pandemi virus corona alias Covid-19.

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, saat diberlakukannya PSBB pertama kali, pendapatan ojol turun hingga 80 persen.

Kini, meski sudah lebih baik dengan kenaikan sampai 50 persen, rata-rata penghasilan mereka belum sepenuhnya normal.

Baca Juga: Geger Aturan Ganjil Genap Motor Masih Misterius dan Muncul Banyak Pertanyaan, Polisi Langsung Buka Suara

"Kemudian, dengan kebijakan ganjil genap kami selaku ojol harus banyak menghindari area atau mencari jalan alternatif," katanya saat dilansir Kompas.com, Selasa (11/8/2020).

"Sedangkan tarif kami tetap, tidak mengikuti rute yang semakin menjauh," sambungnya.

"Tentu, secara ekonomi akan merugikan," ia menambahkan.

"Jadi intinya ojol menolak karena mekanisme tarif ojol tetap, tidak ada argo berjalan," lanjut Igun.

Baca Juga: Jelang Rencana Penerapan Ganjil Genap Buat Motor, Kenapa Pedagang Motor Bekas Pada Bersyukur?

"Jadi rugi kalau harus memutar jauh sementara tarif tidak berubah," paparnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap untuk mobil pribadi di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 - 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Baca Juga: Buka-bukaan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bilang Ganjil Genap Sepeda Motor Akan Diterapkan Jika Hal Ini Terjadi

Namun bila pelaksanaan ganjil genap saat ini ternyata masih kurang efektif dari tujuan utamanya untuk menekan mobilitas warga, maka Pemprov DKI akan menjalankan berbagai opsi.

"Misalnya, masa pemberlakuan ganjil genap diperpanjang sepanjang hari, kemudian diberlakukan ke seluruh jalan, bahkan bisa berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor termasuk roda dua (sepeda motor)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.