Waduh Ganjil Genap Berlaku Buat Motor, Bagaimana Nasib Ojek Online?

By Erwan Hartawan, Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:01 WIB

Ganjil genap bakal berlaku untuk pemotor, bagaimana nasib ojek online?

Gridmotor.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya bakal menerapkan ganjil genap untuk motor.

Hal ini menjadi perhatian, para driver ojek online (ojol).

Seperti yang dijelaskan Asosiasi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia.

Mereka menolak encana pemberlakuan pembatasan sepeda motor melalui skema ganjil genap berdasarkan nomor polisi di ruas jalan Ibu Kota.

Baca Juga: Awas Ketilang, Ganjil Genap DKI Jakarta Siap Diberlakukan Selama 24 Jam, Ini Sasarannya

Baca Juga: Pemotor Juga Bakal Kena Tilang? Ternyata Ada Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap Bebas Bolak-balik Gak Ditilang

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi untuk membebani pendapatan harian para pekerja informal, yakni ojol.

Di mana kini sudah cukup mendapat gejolak dari pandemi virus corona alias Covid-19.

Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, saat diberlakukannya PSBB pertama kali, pendapatan ojol turun hingga 80 persen.

Kini, meski sudah lebih baik dengan kenaikan sampai 50 persen, rata-rata penghasilan mereka belum sepenuhnya normal.