Polisi sejauh ini telah menangkap tiga orang dan sudah menetapkannya sebagai tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga pucuk senjata jenis airsoft gun beserta pelurunya, dan satu unit mobil yang digunakan para tersangka pelaku.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 E KUHP dan atau Pasal 353 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Penganiayaan.
Serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena tanpa hak menguasai, memilik, menyimpan, menggunakan senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pelaku Penembakan yang Incar Pengendara di Tangsel"