Hore Karyawan Swasta Bisa Dapat Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah, Nih Syarat dan Ketentuannya

By Fadhliansyah, Minggu, 9 Agustus 2020 | 09:45 WIB

Ilustrasi pemotor memakai masker. Hore Karyawan Swasta Bisa Dapat Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah, Nih Syarat dan Ketentuannya

"Datanya sedang dikumpulkan untuk bisa lengkap dan dipertanggungjawabkan.

Karena tantangan yang cukup besar bagi pemerintah di masa-masa sulit sekarang adalah bagaimana memberikan support langsung ke masyarakat, tapi masyarakat itu totalnya ada jutaan.

Jadi bagaimana untuk kita bisa memberikan support yang bisa dipertanggungjawabkan," papar Febrio.

Pemerintah memang berencana memberikan insentif gaji tambahan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Baca Juga: Warga Berhamburan, Parkiran Karyawan Wisata Cimory Dairy Land Ambrol, Puluhan Motor Ringsek Tertimbun Tanah

Dengan demikian, setiap karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta bisa menerima hingga Rp 2,4 juta bantuan dari pemerintah.

Febrio mengungkapkan, Kemenkeu terus berkordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk finalisasi skema pemberian insentif. Bahkan, ditargetkan rampung pekan depan.

"Mudah-mudahan di minggu depan bisa lebih jelas, dan bisa diumumkan secara resmi. Tapi, angkanya masih bergerak.

Tapi, kalau Pak Presiden mengumumkan Rp 2,4 juta, maka itu yang akan dipakai," pungkas Febrio.

Baca Juga: Jakarta Barat Mencekam, Gedung Roboh di Slipi Timpa Beberapa Motor, Driver Ojol, Karyawan Alfamart dan Nenek Jadi Korban