Hore Karyawan Swasta Bisa Dapat Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah, Nih Syarat dan Ketentuannya

By Fadhliansyah, Minggu, 9 Agustus 2020 | 09:45 WIB

Ilustrasi pemotor memakai masker. Hore Karyawan Swasta Bisa Dapat Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah, Nih Syarat dan Ketentuannya

Apalagi, lanjutnya, di masa pandemi Covid-19 ini banyak buruh yang tidak mendapatkan upah penuh.

Sehingga, dampaknya adalah daya beli masyarakat yang menurun.

KSPI sendiri secara terbuka pernah mengusulkan program subsidi upah bagi buruh yang terdampak akibat pandemi.

Dengan adanya subsidi upah, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh buruh.

Baca Juga: Update Lowongan Kerja Juli 2020, Banyak Perusahaan Swasta Termasuk PT AHM Cari Karyawan Baru, Bikers Lulusan SMK atau SMA Bisa Masuk

Pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Waduh Nasib Driver Ojol Terombang-ambing, Gojek PHK 450 Karyawan dan Hentikan Sejumlah Layanan