Gridmotor.id - Terkuak alasan polisi bisa tilang motor dengan pajak tahunan mati alias kadaluwarsa.
Yup, bayar pajak kendaraan memang jadi salah satu kewajiban bikers.
Banyak yang bilang pajak motor mati bebas tilang asal STNK masih hidup.
Padahal, pajak motor yang habis masa berlakunya masih bisa kena tilang.
Baca Juga: Sambil Rebahan Bayar Pajak Kendaraan Online, STNK dan BPKB Diantar Jemput Ke Rumah
Seperti yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir.
Katanya pajak kendaraan itu urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah).
Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) urusannya dengan Polri.
"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun," ungkap Nasir beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bikin Emosi Bensin Premium Langka di Banyak SPBU Ternyata Diembat Kendaraan Nunggak Pajak
"Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," sambungnya.
Nah, kalau habis perpanjang pajak, makanya di STNK juga dilakukan stempel oleh pihak Samsat pada kolom PENGESAHAN STNK.
Itu artinya masa berlaku STNK juga akan diperpanjang setiap tahun.
Demikian juga setiap 5 tahun sekali, STNK yang masa berlakunya sudah habis itu, pajaknya otomatis tidak aktif juga.
Baca Juga: Bikin Emosi Bensin Premium Langka di Banyak SPBU Ternyata Diembat Kendaraan Nunggak Pajak
"Sebab, perpanjangan STNK sekaligus membayar pajak," lanjut Nasir.
Aturan mengenai STNK sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2.
Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Perlu diketahui, jika bikers menunggak pajak tidak hanya dikenakan denda, tetapi bisa juga ditilang oleh polisi.