"Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," sambungnya.
Nah, kalau habis perpanjang pajak, makanya di STNK juga dilakukan stempel oleh pihak Samsat pada kolom PENGESAHAN STNK.
Itu artinya masa berlaku STNK juga akan diperpanjang setiap tahun.
Demikian juga setiap 5 tahun sekali, STNK yang masa berlakunya sudah habis itu, pajaknya otomatis tidak aktif juga.
Baca Juga: Bikin Emosi Bensin Premium Langka di Banyak SPBU Ternyata Diembat Kendaraan Nunggak Pajak
"Sebab, perpanjangan STNK sekaligus membayar pajak," lanjut Nasir.
Aturan mengenai STNK sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2.
Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Perlu diketahui, jika bikers menunggak pajak tidak hanya dikenakan denda, tetapi bisa juga ditilang oleh polisi.