Gawat, Denda Tilang Paling Tinggi Tidak Termasuk Dalam Daftar 15 Jenis Pelanggaran Yang Ditindak Saat Operasi Patuh 2020

By Indra GT, Kamis, 30 Juli 2020 | 22:45 WIB

Razia Operasi Patuh juga dilakukan hunting, Denda Tilang Paling Tinggi Tidak Termasuk Dalam Daftar 15 Jenis Pelanggaran Yang Ditindak Saat Operasi Patuh 2020

Baca Juga: Kocak Nih! Lagi Bikin Razia, Polisi dan Pengendara Motor Kena Tilang Malah Bikin TikTok Spongebob

Dendanya lebih besar dari denda tilang yang dikenakan pada 15 pelanggaran yang dikenakan tindakan dalam Operasi Patuh 2020.

Yup, setiap pengendara motor memang seharusnya punya. Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, pemotor juga wajib membawa SIM saat berkendara.

Apalagi di tengah razia gabungan, termasuk Operasi Patuh 2020.

Baca Juga: 7 Cara Kocak Pemotor Hindari Razia Polisi Saat Operasi Patuh Jaya 2020, Dijamin Gak Ditilang Bro

Ternyata, setiap pemotor yang gak bisa menunjukkan bukti kepemilikan SIM bisa ditilang.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menambahkan bahwa pengendara yang tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan SIM tetap menjadi pelanggaran lalu lintas.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Baca Juga: Bikin Geger Razia Gabungan, Pemotor Perempuan Mendadak Pingsan di Tengah Jalan, Polisi Malah Bilang Begini

"Lupa membawa SIM dan tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap akan ditilang," ujar dilansir dari Kompas.com.

Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2). Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang.

Selain itu, pelanggar diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: 2 Hari Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Digelar, Polda Daerah Ini Juga Gelar Operasi Patuh Candi, Mau Tau Sasarannya?

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.

Sedangkan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Gawat nih kalau enggak punya SIM sliweran dijalan saat Operasi Patuh 2020, bisa kantong jebol nih.