Gridmotor.id - Ternyata denda tilang yang paling tinggi saat Operasi Patuh 2020 tidak terdapat dalam daftar 15 jenis pelanggaran yang ditindak.
Polri gelar Operasi Patuh 2020 di seluruh Indonesia sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 dan mengincar 15 jenis pelanggaran.
Dalam laman korlantas.polri.go.id dijelaskan ada 15 pelanggaran yang ditindak saat Opersi Patuh 2020 selebihnya hanya diberi teguran.
Dari ke 15 daftar pelanggaran yang ditindak oleh Polisi saat Operasi Patuh 2020 memiliki perbedaan nilai denda tilang yang dikenakan.
Ternyata dalam pelaksanaannya ada pelanggaran yang tidak termasuk dalam daftar 15 pelanggaran yang ditindak saat Opersi Patuh 2020 tetapi dilakukan penindakan.
Bagi bikers yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat terkena razia Opersi Patuh 2020 tetap dilakukan penindakan.
Walaupun dalam Operasi Patuh 2020 pihak Kepolisian tidak memasukan maslah SIM dalam daftar 15 pelanggaran yang ditindak, bagi yang tidak dapat menunjukan SIM tetap akan ditilang.
Dan denda tilang bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM ternyata paling tinggi.