Gridmotor.id - Razia operasi patuh jaya 2020 sedang digelar, polisi mengincar helm dengan logo 3 huruf.
Ditlantas Polda Metro Jaya memberi nama razia besar-besaran ini, Operasi Patuh Jaya 2020.
Razia besar-besaran kali ini digelar mulai tanggal 23 Juli sampai 2 Agustus mendatang.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta, ada 5 sasaran pelanggaran.
Baca Juga: Brak! Coba Saat Kabur Razia, Pemotor Ini Malah Seruduk Polisi dan Pengendara Lain
Lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan yaitu tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintasi bahu jalan tol, serta menggunakan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.
"Kelima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Fahri dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Yang perlu diingat pemotor harus mengenakan helm berlogo 3 huruf atau SNI.
Kewajiban menggunakan helm SNI diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ("UU No. 22/2009") yang berbunyi:
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR