Kapok! Dianggap Bikin Bahaya Pengendara Lain, Polisi Tilang Kendaraan yang Pakai Lampu Strobo dan Sirine Pengendara Tak Berkutik Ditonton Pemotor

By Erwan Hartawan, Rabu, 29 Juli 2020 | 10:00 WIB

pemotor ditilang karena menggunakan lampu strabo dan sirine

Baca Juga: Bikin Geger Razia Gabungan, Pemotor Perempuan Mendadak Pingsan di Tengah Jalan, Polisi Malah Bilang Begini

Seperti yang diunggah akun Facebook Renny Satria Wulanda, seorang pengendara nggak berkutik saat diberhentikan polisi.

Dari lampu depan, motor sudah enggak standar sampai akhirnya polisi langsung melakukan tindakan.

Pemotor langsung ditilang dan saat diperiksa anggota polisi lain, motor juga memakai sirine.

Tombol langsung ditekan dan sirine langsung berbunyi serta sempat menjadi perhatian pemotor lain yang diberhentikan polisi.

Baca Juga: Razia Gabungan Heboh, Video Polisi Ringkus dan Tilang Motor Asal Thailand, Pemilik Cuma Garuk-garuk Kepala

Pengendara nampak pasrah saat tertangkap di Lampu Merah Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (28/07/2020).

Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: