Kapok! Dianggap Bikin Bahaya Pengendara Lain, Polisi Tilang Kendaraan yang Pakai Lampu Strobo dan Sirine Pengendara Tak Berkutik Ditonton Pemotor

By Erwan Hartawan, Rabu, 29 Juli 2020 | 10:00 WIB

pemotor ditilang karena menggunakan lampu strabo dan sirine

Gridmotor.id - Selama dua pekan, pemotor wajib melengkap surat kendaraan sebelum beraktivitas.

Jangan sampai tidak membawa surat atau kurang kelengakapan motor seperti spion sampai plat nomor.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mensosialisasikan akan digelarnya razia resmi serentak.

Dalam waktu beberapa hari, Operasi Patuh Jaya 2020 sudah menilang ribuan kendaraan bermotor di hari pertama.

Baca Juga: Kocak Nih! Lagi Bikin Razia, Polisi dan Pengendara Motor Kena Tilang Malah Bikin TikTok Spongebob

Baca Juga: 7 Cara Kocak Pemotor Hindari Razia Polisi Saat Operasi Patuh Jaya 2020, Dijamin Gak Ditilang Bro

Razia yang digelar sampai tanggal 5 Agustus mendatang ini berfokus menindak pelanggar lalu lintas.

Banyaknya pelanggar lalu lintas membuktikan masih banyak pemotor yang kurang kesadarannya.

Pajak kendaraan mati, menerobos lampu merah, enggak pakai helm dan beragam pelanggaran lain.

Salah satunya adalah penggunaan sirine di motor yang memang sudah dilarang.