Razia Gabungan Dimulai Hari Ini, Bikers Wajib Tau Nih Ciri-ciri Razia Resmi, Biar Bikers Gak Kena Polisi Nakal

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 23 Juli 2020 | 19:30 WIB

Ilustrasi razia kepolisian

Gridmotor.id- Razia gabungan dimulai hari ini, bikers wajib tau nih ciri-ciri razia resmi biar gak kena polisi nakal.

Mulai hari ini, 23 Juli 2020 hingga 14 hari ke depan polisi akan menindak tegas pengendara yang melanggar.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan kembali menindak para pelanggar aturan berlalu lintas di wilayah Ibu Kota.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku bahwa pihaknya sudah menyiapkan ribuan personel yang tergabung dalam beberapa satuan kerja dan siap menindak para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Kita tetap fokus ke-15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020).

Baca Juga: Waspada! Polisi Gelar Razia Gabungan Sebentar Lagi, Ini Tujuannya

Ia juga menegaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemetaan kawasan rawan pelanggaran.

Dengan demikian, pada hari ini, anggota sudah siap disebar ke lokasi-lokasi tersebut.

“Anggota sudah siap dan kami harap masyarakat juga bisa lebih tertib berlalu lintas bila tidak ingin ditilang,” kata Sambodo.

Sementara itu, terkait dengan Operasi Patuh Jaya 2020, Sambodo menuturkan tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Razia Gabungan Akan Digelar Selama 14 Hari, Boleh Gak Sih Polisi Cabut Kunci Kontak Motor?

"Ya, operasi tetap tanggal 23," terangnya. Pada kesempatan terpisah, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri mengatakan, penindakan akan dimulai pada pagi hari dan dilakukan sepanjang hari.

“Dasar penindakan tegas ini memang karena pelanggaran sudah meningkat sejak PSBB transisi dilaksanakan,” tutur AKBP Fahri.

Menurut dia, apa yang dilakukan jajarannya adalah untuk kembali meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Harapannya, setelah penindakan tegas ini pelanggar lalu lintas bisa berkurang.

 

Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Gelar Razia Gabungan Selama 14 Hari, Perhatikan Kelengkapan Berkendara

Penyelengaraan tilang dan penilangan tidak bisa sembarangan sebab ada prosedurnya.

Salah satunya yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Prosedur mengenai tata cara tilang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Baca Juga: Waspada! Hari Ini Pelanggar Lalu Lintas Langsung Ditilang, Simak 15 Pelanggaran yang Jadi Incaran Polisi

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:

Petugas Pemeriksa

Pasal 9 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 10 Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Gelar Razia Gabungan Minggu Depan, Tilang Elektronik Siap Jerat Pemotor Bandel

Persyaratan Pemeriksaan Pasal 15

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikeluarkan oleh:

a.atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b.atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Waspada Operasi Patuh Krakatau 2020 Siap Digelar, Bawa Barang Banyak Langsung Ditilang

(3)Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) paling sedikit memuat:

a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan

e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Samsat Jakbar Gelar Razia Pajak Kendaraan, Bapenda DKI Pasang Target Pemasukan Rp 9,5 Triliun

Pemeriksaan

 

Pasal 21

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pasal 22

(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. 

(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan. (5)Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

a.menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);

b.memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan

c.memakai rompi yang memantulkan cahaya. (6)Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.