Razia Gabungan Dimulai Hari Ini, Bikers Wajib Tau Nih Ciri-ciri Razia Resmi, Biar Bikers Gak Kena Polisi Nakal

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 23 Juli 2020 | 19:30 WIB

Ilustrasi razia kepolisian

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:

Petugas Pemeriksa

Pasal 9 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 10 Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

Baca Juga: Siap-siap, Polisi Akan Gelar Razia Gabungan Minggu Depan, Tilang Elektronik Siap Jerat Pemotor Bandel

Persyaratan Pemeriksaan Pasal 15

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikeluarkan oleh:

a.atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b.atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Waspada Operasi Patuh Krakatau 2020 Siap Digelar, Bawa Barang Banyak Langsung Ditilang