Gridmotor.id - Ingat Bro besok hari Rabu (23/07) Operasi Patuh Jaya 2020 sudah dimulai, jika kena tilang bikers jangan ngeyel minta slip merah.
Dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, polisi akan memberikan langsung surat tilang.
Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang mekanisme tilang.
Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.
Baca Juga: Siap-siap, Polisi Bakal Gelar Razia Besar-besaran Sebentar Lagi, 3 Pelanggaran Ini Langsung Ditilang
Biasanya saat kena tilang oleh Polisi akibat melakukan pelanggaran maka Polisi menawarkan pakai slip merah atau slip biru.
Minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian membuat masyarakat asal terima surat tilang.
Ternyata saat ini setiap pelanggaran lalu lintas langsung diberikan tilang slip biru saja.
Lho terus yang mau banding di pengadilan dengan menggunakan tilang slip merah bagai mana nasibnya?
Baca Juga: Razia Gabungan Siap Digelar, Polisi Incar Pemotor Main Ponsel di Jalan Raya, Catat Lokasinya
Menurut Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, bagi pemotor yang melanggar lalu lintas, sekarang hanya akan diberikan slip berwarna biru.
"Slip biru semua sekarang," ungkap AKBP Ojo Ruslani kepada MOTOR Plus-online, Selasa (30/6/2020).
"Sekarang setiap pelanggar wajib menerima slip biru," sambungnya.
"Karena sistem kita sekarang sudah E-tilang, jadi semua dibayarkan di Pengadilan melalui bank BRI," jelasnya.
"Dulu memang slip merah itu diberikan kepada pelanggar, sekarang tidak," tambahnya.
Bahkan menurut AKBP Ojo, bagi pengendara yang tidak mengaku kesalahannya akan tetap diberikan slip warna biru.
"Tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan tetap kita tilang, mau terima atau tidak disurat tilang nanti bisa berdebat di pengadilan," ucapnya.
Lalu, apa bedanya slip biru dan merah?
Slip Biru
Slip biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan.
Meski mengaku salah, pelanggar tetap dikenakan denda.
Bedanya, pelanggar dibayar melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Jangan Main-main Gak Ada Ampun Kini Tilang Tidak Bisa Ditawar dan Tambah Mahal
Slip Merah
Slip merah diberikan apabila terjadi pelanggaran dan pemotor tidak mengakui kesalahannya.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
Tentunya dengan mendengar keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat.
Sidang pertemuan akan digelar pada waktu yang telah ditentukan dengan tenggat biasanya yakni 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran.
Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat.
Dulu adanya slip biru dan slip merah ini memberikan pilihan buat pelanggar lalu lintas untuk memilih jalur pembayaran denda.
Slip biru bisa berguna buat pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti proses persidangan.
Jadi sekarang jangan kaget kalau tilang slip merah sudah tidak ada