MOTOR Plus-online.com - Bagi pemotor atau pengendara jangan main-main alias gak ada ampun kini tilang gak bisa ditawar jadi tambah mahal.
Artinya jangan coba-coba mengendara motor melanggar lalu lintas dan tidak dilengkapi surat-surat.
Polisi tidak memberi ampun dan tidak menerima adu argumen di tempat.
Pelanggar lalu lintas langsung diberikan surat tilang atau slip warna biru alias bukan merah.
Baca Juga: Lucu! Takut Motornya Ditilang, Tangis Anak Kecil Ini Pecah Dipinggir Jalan, Diketawain Polisinya
Seperti dijelaskan AKBP Ojo Ruslani Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota.
"Slip biru semua sekarang," ungkap AKBP Ojo Ruslani kepada MOTOR Plus-online, Selasa (30/6/2020).
"Sekarang setiap pelanggar wajib menerima slip biru," sambungnya.
"Karena sistem kita sekarang sudah E-tilang, jadi semua dibayarkan di Pengadilan melalui bank BRI," jelasnya.
"Dulu memang slip merah itu diberikan kepada pelanggar, sekarang tidak," tambahnya.