Gridmotor.id - Ingat Bro besok hari Rabu (23/07) Operasi Patuh Jaya 2020 sudah dimulai, jika kena tilang bikers jangan ngeyel minta slip merah.
Dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, polisi akan memberikan langsung surat tilang.
Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang kurang paham tentang mekanisme tilang.
Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.
Baca Juga: Siap-siap, Polisi Bakal Gelar Razia Besar-besaran Sebentar Lagi, 3 Pelanggaran Ini Langsung Ditilang
Biasanya saat kena tilang oleh Polisi akibat melakukan pelanggaran maka Polisi menawarkan pakai slip merah atau slip biru.
Minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian membuat masyarakat asal terima surat tilang.
Ternyata saat ini setiap pelanggaran lalu lintas langsung diberikan tilang slip biru saja.
Lho terus yang mau banding di pengadilan dengan menggunakan tilang slip merah bagai mana nasibnya?