Gridmotor.id - Seorang mahasiswi naik mobil tabrak dua motor hinggga pemotor meninggal dunia, ternyata ada fakta-fakta dibalik kecelakaan itu.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Kejadiannya hari Rabu (15/7/2020) malam.
Mobil yang dikendarai Anjani Rahma Pramesti (23) menabrak dua orang yang berboncengan motor, Dadan Sujana dan Dony Sanjaya.
Baca Juga: Gara-gara Gak Terima Ditegur, Sopir Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi Naik Motor Hingga Tewas
Kedua korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara pengendara motor lain, Novan Bowono mengalami luka serius.
Kronologi kecelakaan
Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil Honda HRV dengan nomor polisi B 97 ARP yang dikendarai Anjani berjalan dari arah utara menuju selatan melalui Jalan DI Panjaitan.
Sesampainya di Flyover Jatinegara, mobil Anjani menabrak motor Dadan yang kala itu sedang berboncengan dengan Dony.
"Mereka terjatuh terpental di badan jalan hingga meninggal dunia di lokasi," kata Agus dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
"Kemudian mobil itu tetap jalan," sambungnya.
Namun, sekitar 500 meter dari TKP awal, Anjani kembali menabrak Novan Bowono yang saat itu sedang mendorong motor.
Novan dikabarkan menderita luka parah pada bagian tubuhnya.
"Jadi sesampainya di dekat penampungan awal sampah menabrak lagi," katanya.
"Korban sedang mendorong sepeda motor, hingga luka pada dahi robek, muka besot, pinggang kanan besot, dan tangan kanan patah," lanjut Agus.
Korban meninggal dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jari, Jakarta Timur.
Sedangkan korban luka dibawa ke Rumah Sakit Premier Jatinegara.
"Untuk pengendara mobil saat ini masih kita periksa di Satlantas (Polres) Jaktim," ucap Agus.
Dugaan mengantuk
Akibat insiden itu, Anjani dibawa Polisi ke Polres Jakarta Timur.
Dalam pemeriksaanya, Anjani mengaku mengantuk saat mengendarai mobil hingga berujung kecelakaan.
"Lelah, ngantuk, katanya dia beberapa hari dikejar deadline mau paparan kerjaan hari (Kamis) ini di kantornya," ujar Agus.
Namun, Anjani tidak dapat memberikan keterangan lebih banyak.
Menurut Agus, itu karena Anjani mengalami trauma akibat kecelakaan yang dialaminya.
"Mbaknya (pengendara mobil) trauma belum bisa diajak komunikasi," kata Agus.
"Tidak ada luka cuma syok saja," tambahnya.
Baca Juga: Bak Film Laga, Pria Ini Tabrak Mobilnya yang Dicuri dengan Motor, Langsung Halangi Laju Mobil
Tes urine
Menurut Agus, Anjani juga menjalani tes urine akibat kecelakaan maut itu.
"Iya setelah ini kita akan lakukan tes urine," ujar Agus.
Tes urine dilakukan untuk memastikan apakah Anjani dalam pengaruh narkoba atau alkohol sebelum kecelakaan.
Dalam keterangan sementara, kata Agus, pengemudi mobil sebelum kecelakaan sedang mencari percetakan yang buka 24 jam untuk menyelesaikan tugas kantor.
"Nyari percetakan 24 jam, karena pagi ini rencana mau paparan di kantornya," ujar dia.
Ditetapkan tersangka
Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Anjani pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka), selesai pemeriksaan yang bersangkutan menjelang Maghrib," ujar Agus.
Anjani ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dia dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu menyebutkan kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12.000.000.
"Namun yang bersangkutan tidak ditahan karena keluarga menjamin dan koorperatif," ucap dia.
Baca Juga: Siapa yang Salah Nih? Pemotor Ngebut Tabrak Pesepeda Jalan Berjejer Sampe Ambyar
Meski tidak dilakukan penahanan, Anjani harus wajib lapor ke Polres Jakarta Timur.
"Iya yang bersangkutan hanya wajib lapor saja," tutupnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Kecelakaan Maut di DI Panjaitan, Jakarta Timur"