Ngeri, Seorang Mahasiswi Naik Mobil Tabrak Dua Motor Hingga Pemotor Meninggal Dunia, Simak Fakta-faktanya

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 17 Juli 2020 | 14:09 WIB

Mahasiswi naik mobil Honda HRV tabrak dua motor hingga pemotor tewas, ternyata ada fakta-fakta seputar kecelakaan itu

Gridmotor.id - Seorang mahasiswi naik mobil tabrak dua motor hinggga pemotor meninggal dunia, ternyata ada fakta-fakta dibalik kecelakaan itu.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.

Kejadiannya hari Rabu (15/7/2020) malam.

Mobil yang dikendarai Anjani Rahma Pramesti (23) menabrak dua orang yang berboncengan motor, Dadan Sujana dan Dony Sanjaya.

Baca Juga: Sadis, Seorang Mahasiswi Tega Tabrak Motor, Pengendara Dan Boncenger Terpental Hingga Tewas Langsung Kabur, Lanjut Tabrak Motor Sedang Didorong Dan Terhenti Di Separator Busway

Baca Juga: Gara-gara Gak Terima Ditegur, Sopir Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi Naik Motor Hingga Tewas

Kedua korban dinyatakan meninggal dunia.

Sementara pengendara motor lain, Novan Bowono mengalami luka serius.

Kronologi kecelakaan

Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil Honda HRV dengan nomor polisi B 97 ARP yang dikendarai Anjani berjalan dari arah utara menuju selatan melalui Jalan DI Panjaitan.

Sesampainya di Flyover Jatinegara, mobil Anjani menabrak motor Dadan yang kala itu sedang berboncengan dengan Dony.

Baca Juga: Koplak! Gerombolan Pemotor Ini Siap-siap Terobos Lampu Merah di Perempatan Jalan, Warganet: Tabrak Aja!

"Mereka terjatuh terpental di badan jalan hingga meninggal dunia di lokasi," kata Agus dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/7/2020). 

"Kemudian mobil itu tetap jalan," sambungnya.

Namun, sekitar 500 meter dari TKP awal, Anjani kembali menabrak Novan Bowono yang saat itu sedang mendorong motor.

Novan dikabarkan menderita luka parah pada bagian tubuhnya.

Baca Juga: Braaakkk, Viral Video Detik-detik Mobil Daihatsu Xenia Selip Karena Jalanan Licin, Tabrak Pemotor dan Tiang Listrik

"Jadi sesampainya di dekat penampungan awal sampah menabrak lagi," katanya.

"Korban sedang mendorong sepeda motor, hingga luka pada dahi robek, muka besot, pinggang kanan besot, dan tangan kanan patah," lanjut Agus.

Korban meninggal dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jari, Jakarta Timur.

Sedangkan korban luka dibawa ke Rumah Sakit Premier Jatinegara.

Baca Juga: Auto Ngakak, Pemotor Ini Mendadak Tabrak Meja Kasir Restoran Sampai Terjatuh, Netizen: Sakit Gak Seberapa, Tapi Malunya Itu

"Untuk pengendara mobil saat ini masih kita periksa di Satlantas (Polres) Jaktim," ucap Agus.

Dugaan mengantuk

Akibat insiden itu, Anjani dibawa Polisi ke Polres Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaanya, Anjani mengaku mengantuk saat mengendarai mobil hingga berujung kecelakaan.

"Lelah, ngantuk, katanya dia beberapa hari dikejar deadline mau paparan kerjaan hari (Kamis) ini di kantornya," ujar Agus.

Baca Juga: Warga Berhamburan Teriak Histeris, Sebuah Bus Tabrak dan Seret Pemotor Hingga Meregang Nyawa, Diduga Rem Blong

Namun, Anjani tidak dapat memberikan keterangan lebih banyak.

Menurut Agus, itu karena Anjani mengalami trauma akibat kecelakaan yang dialaminya.

"Mbaknya (pengendara mobil) trauma belum bisa diajak komunikasi," kata Agus.

"Tidak ada luka cuma syok saja," tambahnya.

Baca Juga: Bak Film Laga, Pria Ini Tabrak Mobilnya yang Dicuri dengan Motor, Langsung Halangi Laju Mobil

Tes urine

Menurut Agus, Anjani juga menjalani tes urine akibat kecelakaan maut itu.

"Iya setelah ini kita akan lakukan tes urine," ujar Agus.

Tes urine dilakukan untuk memastikan apakah Anjani dalam pengaruh narkoba atau alkohol sebelum kecelakaan.

Dalam keterangan sementara, kata Agus, pengemudi mobil sebelum kecelakaan sedang mencari percetakan yang buka 24 jam untuk menyelesaikan tugas kantor.

Baca Juga: Ulu Hati Ngilu Liatnya, Puter Balik Sembarangan Bikin Kecelakaan, Pemotor Jatuh Hantam Aspal, Kakinya Sampai Begini

"Nyari percetakan 24 jam, karena pagi ini rencana mau paparan di kantornya," ujar dia.

Ditetapkan tersangka

Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Anjani pun ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka), selesai pemeriksaan yang bersangkutan menjelang Maghrib," ujar Agus.

Anjani ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga: Dengkul Langsung Gemetar, Motor Sport Yamaha R6 Ngebut Hampir Tabrak Seorang Pesepeda Main Potong Jalan, Yang Salah Siapa?

Dia dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu menyebutkan kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian.

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12.000.000.

"Namun yang bersangkutan tidak ditahan karena keluarga menjamin dan koorperatif," ucap dia.

Baca Juga: Siapa yang Salah Nih? Pemotor Ngebut Tabrak Pesepeda Jalan Berjejer Sampe Ambyar

Meski tidak dilakukan penahanan, Anjani harus wajib lapor ke Polres Jakarta Timur.

"Iya yang bersangkutan hanya wajib lapor saja," tutupnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Kecelakaan Maut di DI Panjaitan, Jakarta Timur"