Dia dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu menyebutkan kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12.000.000.
"Namun yang bersangkutan tidak ditahan karena keluarga menjamin dan koorperatif," ucap dia.
Baca Juga: Siapa yang Salah Nih? Pemotor Ngebut Tabrak Pesepeda Jalan Berjejer Sampe Ambyar
Meski tidak dilakukan penahanan, Anjani harus wajib lapor ke Polres Jakarta Timur.
"Iya yang bersangkutan hanya wajib lapor saja," tutupnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Kecelakaan Maut di DI Panjaitan, Jakarta Timur"