Gridmotor.id - Masih kurang sadarnya bikers akan pentingnya memakai masker membuat Pemprov Jawa Barat menerapkan sanksi denda Rp 150 ribu yang efektif berlaku mulai 27 Juli.
Mulai 27 Juli bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda hingga Rp 150 ribu.
Penggunaan masker ini bertujuan untuk menurunkan penyebaran virus corona agar tidak makin meluas.
Aturan sanksi denda Rp 150 ribu dari Pemprov Jawa Barat berlaku untuk semua wilayah termasuk kota sateli Bekasi.
Baca Juga: Bukan Sekedar Larangan! Video Pemotor Bandel Langgar PSBB, Langsung Dihukum Nyapu Jalan
Pemerintah Kota Bekasi mendukung kebijakan Ridwan Kamil yang akan menerapkan denda Rp 100 hingga Rp 150 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker.
Dukungan itu disampaikan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Stadion Patriot Candrabhaga, pada Kamis (16/7/2020).
"Ya kan secara hirarki Kota Bekasi kan bagian dari regionalnya Jabar. Kalau pak gubernur sudah menetapkan itu berarti aturannya mengikat, mengikat Kota Bekasi, Ciamis, Kuningan dan lainnya," kata Rahmat.
Pepen sapaan karib Rahmat Effendi mengungkapkan bahwa kebijakan penerapan denda bagi yang tak pakai masker oleh Gubernur Jawa Barat bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan serta menghindari terjadi kasus-kasus baru.
Baca Juga: Bukan Cuma Orang, Sepeda Motor Yang Bergerombol Sembarangan Juga Dikenakan Sanksi Oleh Satpol PP