"Kenapa harus KTP karena harus ada pengecekan nomor NIK-nya.
Sementara kalau SIM itu tidak ada NIK yang terintegrasi," kata Dwi, Senin (13/7/2020).
Karena menurut dia, salah satu syarat dalam prosedur membayar pajak motor atau mobil harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Begini Caranya
Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.
Oke lah kalau tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring (online), tapi beda cerita jika KTP yang tidak ada.
Terus bagaimana solusinya nih buat pembayaran pajak motornya?
Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya