Gridmotor.id- Pusing kepala, mau bayar pajak motor KTP malah hilang, bisa gak sih pakai SIM?
Bikers jangan cuma motor dibikin kece aja, tapi motor juga harus taat pembayaran pajak.
Ditentukan dari merek, tipe dan tahun kendaraan yang dimiliki, besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.
Biasanya beda jenis, tahun dan kapasitas mesin pasti beda biaya pajaknya nih bro.
Baca Juga: Bebas Biaya, Mengurus Perbaikan Kesalahan Data di BPKB dan STNK
Pasti bikers sudah tau nih saat bayar pajak bahwa harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Tapi pernah gak pas mau bayar pajak motor eh KTP malah hilang atau sedang dalam proses?
Lalu misalnya KTP hilang, boleh enggak sih digantikan dengan SIM?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Humas Badan Pajak Restribusi Daerah DKI Jakarta, Dwi Wahyu Rahardjo pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lewat Online Ada 2 Cara Loh, Bikers Pilih Mana?
"Kenapa harus KTP karena harus ada pengecekan nomor NIK-nya.
Sementara kalau SIM itu tidak ada NIK yang terintegrasi," kata Dwi, Senin (13/7/2020).
Karena menurut dia, salah satu syarat dalam prosedur membayar pajak motor atau mobil harus membawa KTP asli yang sesuai dengan data di STNK dan BPKB.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Begini Caranya
Menurut Perkap tadi, berkas yang akan diminta petugas saat proses perpanjang pajak STNK ialah KTP, BPKB, dan STNK asli.
Oke lah kalau tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring (online), tapi beda cerita jika KTP yang tidak ada.
Terus bagaimana solusinya nih buat pembayaran pajak motornya?
Baca Juga: Horee, Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PKB Diperpanjang, Begini Caranya
"Bagi KTP yang hilang atau tidak ada, bisa digantikan oleh Resi (atau biasanya dikenal juga sebagai KTP sementara).
Untuk mengurusnya bisa langsung ke Kelurahan sesuai domisili," tuturnya.
Nah jadi gak bisa ya bro pakai SIM, karena dibutuhkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling Hari Ini Tersedia di 13 Tempat di Jakarta Buruan Sebelum Tutup