Biasanya Perpanjang SIM Motor Selalu Identik Dengan Tanggal Ulang Tahun, Sekarang Ternyata Ada Aturan Baru Masa Berlakunya Berdasarkan Ini....

By Indra GT, Rabu, 8 Juli 2020 | 18:35 WIB

Ilustrasi smart SIM, Masa berlaku SIM disesuaikan tanggal perpanjangan hingga lima tahun ke depannya.

Gridmotor.id - Biasanya saat perpanjangan SIM motor 5 tahun sekali identik dengan tanggal ulang tahun pemilik SIM.

Kalau pemilik SIM lahir tanggal 6 di bulan Juni maka masa berlaku SIM berakhir bertepatan tanggal lahir di bulan Juni 5 tahun mendatang.

Pemilik SIM yang yang lahir tanggal 6 Juni dan mengurus pembuatan atau perpanjang SIMnya di tahun 2010 maka masa berlaku SIMnya sampai 6 Juni 2015.

Kalau sebelumnya pemilik SIM yang tanggal kelahiran 6 Juni lalu diperpanjang di bulan Mei, maka masa berlaku tetap di tanggal dan bulan kelahiran sebagai masa berlaku SIM.

Baca Juga: Kocak! Hasil Editan Foto SIM Hitam Keling, Sang Suami Jadi Pelampiasan Marah Istri

Baca Juga: Pindah Rumah Bingung Mau Ubah Alamat dari KTP ke SIM Baru, Prosesnya Ternyata Cuma Sebentar

Pemilik SIM hanya mengingat bulan kelahiran agar tidak lupa untuk memperpanjang SIM 5 tahunannya.

Semenjak ada Smart SIM di tahun 2019 yang menggunakan chip masa berlaku SIM berubah tanggal penetapan awalnya saja.

Masa berlaku tetap 5 tahun tapi berdasarkan tanggal pembuatan atau penerbitan SIM.

Berdasar aturan yang baru diubah, masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir.

Baca Juga: Jangan Bingung Begini Cara dan Biaya Perpanjang SIM di Mobil Keliling

Dilansir dari Kompas.com, dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo bahwa masa akhir SIM disesuaikan tanggal pembuatan.

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Sambodo ketika dikonfimasi Kompas.com.


Katanya tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 dan dipertegas surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

"Dalam Perkap 9 tahun 2012 itu menyebutkan bahwa masa berlaku SIM adalah 5 tahun, terhitung sejak sim tersebut dicetak," tutup Sambodo.

Baca Juga: 25 Tahun Tanpa Gaji Jadi Supeltas Disabilitas Berseragam Polisi, Kapolres Metro Tangerang Kota Turun Tangan Kasih Bantuan Berharga

Aturan itu bukan hanya untuk pembuatan SIM baru, berlaku juga bagi perpanjangan SIM itu.

Masa berlaku SIM disesuaikan tanggal perpanjangan hingga lima tahun ke depannya.

"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 oktober 2019," kata Sambodo lagi.

Jadi jika tanggal lahir 6 Juni terus memperpanjang SIM di bulan Mei, maka masa berlaku dari bulan Mei dengan tanggal penerbitan SIMnya.

Baca Juga: Hore Mal Pelayanan Publik Dibuka Bisa Perpanjang SIM Bayar Pajak STNK dan Lainnya, Daftar Antrinya Lewat Online

Ingat ya, bukan lagi tanggal dan bulan lahir masa berlaku SIM.